BIDANG JASA KONSTRUKSI LAKSANAKAN BIMTEK DAN UJI SERTIFIKASI AHLI MUDA TEKNIK

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Tenaga Ahli Bidang Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu, Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Uji Sertifikasi Ahli Muda Teknik Jalan Tahun Anggaran 2019, Senin (19/08/2019) di Bengkulu

Bertempat di Hotel Ananda Bengkulu, kegiatan ini dibuka resmi oleh Kepala Bidang Jasa Konstruksi Afdhilan Akhyar dan di ikuti oleh 25 peserta. Dalam sambutannya Afdhilan memaparkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan bimbingan Teknis dan Uji Sertifikasi Ahli Muda Teknik Jalan bagi para peserta yang sebelumnya telah mengikuti dan lulus program pelatihan jarak jauh Distance Learning (DL) Sistem Informasi Belajar Intensif Mandiri (SIBIMA) Bidang Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu. “Melalui Kegiatan ini sangat diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas dari tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan berdaya saing khususnya di Provinsi Bengkulu” tutur Afdhilan.

Sementara itu Khirstian Hermansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis  Jasa Konstruksi menuturkan kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu dengan Balai jasa Konstruksi Wilayah II Palembang. “Ada dua agenda dalam kegiatan ini, dimana Bimtek akan berlangsung selama dua hari dan yaitu tanggal 19 dan 20 Agustus 2019 sementara di tanggal 21 Agustus kita melakukan uji sertifikasi Ahli Muda Teknik Jalan dan jika dinyatakan lulus, peserta nanti akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK) Provinsi Bengkulu.” papar Khirstian.

Kegiatan Bimtek dan sertifikat Bimtek merupakan syarat bagi fresh graduate (sarjana baru) untuk mendapatkan sertifikat keahlian (SKA) yg dikeluarkan oleh LPJK tanpa mensyaratkan pengalaman kerja. “Sertifikat Bimtek tidak ada masa berlakunya jadi tidak perlu diperpanjang. Yang ada masa berlakunya adalah SKA. SKA sendiri merupakan persyaratan bagi para Sarjana Teknik untuk bekerja menjadi tenaga ahli di konsultan atau kontraktor” tutup Khirstian. (red-admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *