UPTD Pengujian Bidang Konstruksi & Bangunan

Balai Pengujian Bidang kontruksi dan Bangunan Dinas pekerjaan dan Penataan Ruang merupakan unit pelayanan teknis Dinas yang dibentuk berdasarkan SK. Gubernur Bengkulu Nomor : 167 Tahun 2001 yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Balai Pengujian Bidang Kontruksi dan Bangunan provinsi bengkulu yang melayani jasa pengujian kuantitas dan kwalitas aspaal dan campuran beaspal, tanah dan batuan agregat dan beton serta bangunan lainya.

Balai Pengujian Kontruksi dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  provinsi bengkulu mempunyai dan mengelolah laboratarium yang telah diakreditasikan sebagai laboratarium  depertemen pekerjaan Umum yang merupakan pengesahan resmi atas keadaan laboratarium tersebut laboratarium ini mempunyai wewenang untuk mengeluarkan laporan hasil pengujian yang diakui sebenarnya.

Jenis pengujian yang dapat dilaksanakan oleh UPTD Laboratarium pengujian Kontruksi dan Bangunan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi bengkulu meliputi :

  1. Pengujian tanah dan Batuan melaksanakan terhadap sipat-sipat Mekanika Tanah batuan dan Produk olahanya…
  2. Pengujian bahan bangunan, melaksanakan pengujian terhadap mutu bahan bangunan antara lain Agregat ,Beton,batu,cetak,mortal. DLL
  3. Pengujian Asphal,, melaksanakan pengujian terhadap mutu asphal, kwalitas asphal, agregat dan lapisan pada jalan raya.
  4. Pengujian air, melaksakan pengujian terhadap kualitas dan kuantitas air serta berkaitan dengan keairan.