Balai Peralatan dan Perbekalan

UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Dibentuk bedasarkan peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 58 Tahun 2017. UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perannya semakin penting dengan ditetapkannya UPTD sebagai pelaksana tugas Teknis Operasional alat-alat berat dan alat bantu roda dua, roda empat untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

Fungsi lain UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu melaksanakan pemeliharaan, penyimpanan dan perbaikan alat-alat berat serta Kendaraan roda empat dan roda dua.

Visi UPTD adalah “terwujudnya pelayanan prima kepada publik dalam hal pelayanan peralatan kontruksi”

Jenis Peralatan Kontruksi yang tersedia di UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu meliputi:

  1. Vibrating Roller
  2. Hydraulic Excavator
  3. Soil Compactor / Vibrating Roller
  4. Bulldozer
  5. Hidromex Grader
  6. Backhoe Loader
  7. Dump Truck