SURAT EDARAN KEWAJIBAN, LARANGAN, KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU - DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BENGKULU

SURAT EDARAN KEWAJIBAN, LARANGAN, KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU

SURAT EDARAN
Nomor : B.800.1.6.2/2/BKD/2026
TENTANG
KEWAJIBAN, LARANGAN, KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
Dalam rangka meningkatkan disiplin bagi setiap Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) saat
pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat serta untuk mewujudkan ASN yang profesional,
berintegritas moral dan akuntabel, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap ASN wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Setiap ASN wajib mentaati Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik ASN serta Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kode
Etik ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, diantaranya untuk menjaga etika dalam
bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, sesama pegawai dan etika terhadap diri sendiri, serta
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 8 ayat (5) huruf K Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 71 Tahun 2016 yaitu “Etika terhadap
diri sendiri untuk menjaga sikap sopan, menunjukan kedewasaan diri, tidak vulgar dan mengandung
unsur pornografi serta menjaga wibawa dan kesantunan ASN saat memajang foto dan vidio ke
media sosial elektronik”.
b. Pasal 8 ayat (5) huruf L Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 71 Tahun 2016 yaitu “Etika terhadap
diri sendiri untuk tidak menulis dan mengucapkan kata-kata yang bernuansa kebencian dan
provokasi mengarah pada penghasutan yang ditujukan kepada seseorang kelompok atau suatu
objek di media sosial elektronik yang secara langsung atau tidak langsung menyebutkan nama
objek/subjek tersebut”.
3. Setiap ASN wajib memberi dan menjadi contoh teladan yang baik, sehingga dihimbau kepada
setiap ASN agar bermedia sosial dengan bijak, bertanggung jawab dan beretika sebagai
cerminan integritas dan profesionalisme, serta mengajak dan mengingatkan setiap anggota
keluarga agar bijak dalam bermedia sosial.
4. Setiap atasan langsung secara berjenjang wajib melakukan pembinaan dan penegakan disiplin, nilainilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan unit kerja masing-masing, dengan
mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 71 Tahun 2016.

 

GAMBAR : DOC-20260123-WA0019_260123_203010

Bagikan

Postingan Lainnya