Profil
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 58 Tahun 2017.
UPTD ini memiliki peran penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional peralatan, khususnya alat-alat berat serta kendaraan roda dua dan roda empat, yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, UPTD Peralatan dan Perbekalan juga berfungsi dalam pemeliharaan, penyimpanan, serta perbaikan alat-alat berat dan kendaraan operasional, sehingga seluruh peralatan dapat digunakan secara optimal, aman, dan sesuai kebutuhan lapangan.
Visi
“Terwujudnya pelayanan prima kepada publik dalam hal pelayanan peralatan konstruksi.”
Jenis Peralatan Konstruksi
UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memiliki berbagai peralatan konstruksi yang siap mendukung pekerjaan pembangunan, di antaranya:
Vibrating Roller
Hydraulic Excavator
Soil Compactor / Vibrating Roller
Bulldozer
Hidromex Grader
Backhoe Loader
Dump Truck