Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dibentuk dan menjalankan tugas serta fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
2
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
3
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
4
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang
5
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi
6
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024
7
Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2024
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu
Dengan dasar hukum tersebut, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memiliki legitimasi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.