Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, drainase, serta bangunan gedung pemerintah.
Pengelolaan tata ruang wilayah termasuk penyusunan rencana tata ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengelolaan sumber daya air untuk mendukung ketahanan pangan, pengendalian banjir, dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan pembinaan teknis dan pengawasan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pelaksanaan administrasi dinas, termasuk urusan kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan pelaporan.
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan Gubernur di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.